Rabu, 15 Juni 2011

Profil Kantor

BAB I
PENDAHULUAN

I.Latar Belakang

Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan merupakan unit kerja terdepan dan ujung tombak Departemen Agama yang secara langsung berhadapan dan memberikn pelayanan terhadap masyarakat.

Menurut KMA nomor 18 tahun 1975 KUA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Depag Kota/Kabupaten di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.

Kemudian UU nomor 22 tahun 1946 Jo UU nomor 1 tahun 1974 menegaskan bahwa pegawai pencatat nikah pada KUA mempunyai tugas pokok mengurusi dan mencatat nikah, talak, cerai dan rujuk yang dilangsungkan menurut agama Islam.

Merujuk apa yang telah diterangkan diatas, KUA mengemban misi yang cukup berat dan strategis. Karena KUA tidak hanya mengurus hal-hal menyangkut pernikahan saja, tetapi juga termasuk tugas-tugas lainnya di bidang agama Islam.

Karenanya KUA diharapkan dapat berbuat secara profesional dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. Maka program kerja yang jelas, kelengkapan adminiustrasi yang memadai, sumber daya manusia yang unggul haruslah mendapat perhatian.

II. Dasar

1. UU nomor 22 tahu 1946 tentang NTR
2. UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
3. PMA 11 tahun 2007 tentang Pencatatan nikah
4. PP 28 ahun 1977 tentang perwakafan tanah milik
5. KMA 373 tahun 2002 tentang organisasi dan tatakerja Depag
6. KMA 517 tahun 2001 tentang Penataan organisasi KUA Kecamatan

III. Maksud dan tujuan

 Untuk memudahkan pendataan administrasi menyangkut tatalaksana KUA
 Sebagai kerngka acuan kerja dalam upaya pelayanan prim terhadap masyarakat



BAB II
KONDISI UMUM

I. Kondisi geografis

Kecamatan karawaci secara administratif termasuk dalam wilayah Kota Tangerang dengan luas sekitar M2, dan secara georafis berbatasan dengan:

Sebelah Timur : Kec Tangerang
Sebelah Barat : Kec. Cibodas
Sebelah Utara : Kec Priuk
Sebelah Selatan : Kec Kelapa Dua




Adapun wilayah kerja KUA meliputi 16 kelurahan yakni:
1. Karawaci
2. Bojong jaya
3. Karawaci baru
4. Nusa jaya
5. Cimone
6. Cimone Jaya
7. Pabuaran
8. Sumur Pacing
9. Bugel
10. Margasari
11. Pabuaran tumpeng
12. Nambo jaya
13. Gerendeng
14. Sukajadi
15. Pasar baru
16. Koang jaya

II. Kondisi Demografis

Penduduk Kec. Karawaci berjumlah 152126 orang dengan komposisi penduduk laki-laki: 76109 orang dan perempuan : 76017 orang. Dilihat dari segi pemeluk agama, terdiri dari :

Islam 72.73 %
Protestan 8.27 %
Khatolik 2.42 %
Hindu 0.94 %
Budha: 11.64 %

Adapun berdasarkan mata pencaharian dapat dilihat sebagai berikut:
Karyawan 65 %
TNI/POLRI 5 %
PNS 4 %
Dagang 17 %
DLL, 9 %


III. Sarana dan Prasarana

1. Tanah dan Bangunan

Gedung KUA Kecamatan Karawaci berdiri diatas tanah milik negara seluas 824 M2. Bangunan yang saat ini digunakan berdiri pada tahun 2006 yang terletak dijalan proklamasi nomor 36 Kel Cimone Tangerang.
Adapun tata ruang kantor sebagai berikut:

Ruang Luas

Kepala :
Tatausaha :
R. tunggu :
Balai nikah :
R. Arsip :
R. Penghulu :
Komputer :

Jumlah : 225 M2

PROGRAM KERJA KUA.KECAMATAN KRAWACI
TAHUN 2009



1. Peningkatan SDM :
1. Pembinaan kepala KUA, penghulu, dan staff
2. Pembinaan P3N
3. Perencanaan, pengawasan tugas-tugas kepenghuluan

2. Pelayanan dan bimbingan perkawinan :
1. Penyuluhan UU no 1 Tahun 1974
2. Penyuluhan Kompilasi Hukum Islam
3. Peningkatan pelayanan NR
4. Pengawasan pencatatan NR
5. Penasihatan/ konsultasi NR
6. Profesionalisme konsultasi BP4
7. Penataran pasangan catin
8. Pelayanan fatwa munakahat
9. Pembinaan keluarga sakinah
10. Evaluasi kegiatan kepenghuluan
11. Pengembangan kepenghuluan
12. Penyusunan kompilasi fatwa hukum munakahat

3. Investasi yang berkaitan dengan NR dalam rangka pelayanan publik, tatalaksana organisasi :
1. Laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan
2. Membuat LAK yang mengacu pada AKIP,SAKIP, LAKIP
3. Kegiatan tata persuratan dan kearsipan dokumen kantor
4. Mendata dan menata arsip pegawai
5. Statistik NR

4. Pemeliharaan Kantor :
1. Pengecatan gedung
2. Pembelian Perlengkapan Kantor
3. Penataan dokumen penting
4. Memelihara inventaris kantor

5. Operasional Perkantoran :
1. Transportasi perjalanan dinas
2. Sumbangan pada kegiatan keagamaan
3. Aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang berkaitan dengan kemasyarakatan

6. Meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan benda-benda wakaf
1. Pendataan benda-benda wakaf
2. Pengawasan benda-benda wakaf
3. Meningkatkan perberdayaan benda-benda wakaf
4. Penyuluhan Undang-Undang wakaf

7. Pemberdayaan Zakat
1. Menertibkan administrasi zakat
2. Sosialisasi zakat
3. Pemberdayaaan ekonomi umat melalui zakat
4. Rekapitulasi penerimaan-pengeluaran zakat secara transparan dan benar




8. Penyuluhan Produk Halal
1. Peningkatan pembinaan jaminan produk halal
2. Penetapan standart produk halal
3. Penyiapan aturan-aturan hukum tentang produk halal
4. Kerjasama dengn MUI kecamatan tentang legalisasi produk halal

9. Pelayanan Haji dan Umrah
1. Bimsik haji dan umrah
2. Mendata dan menginformasikan keberangkatan dan kepulangan jamaah haji dan umrah

10. Penentuan Hisab-Rukyat
1. Pembuatan kalender hijriyah
2. Penetapan awal Ramadhan dan hari-hari besar Islam
3. Membuat jadwal salat lima waktu
4. Membuat jadwal puasa Ramadhan

11. Pelayanan Ibadah Sosial
1. Kerjasama dengan organisasi Islam terkait
2. Kerjasama dengan BKPRMI
3. Kerjasama dengan BKM
4. Menerima dan menyalurkan kurban pada masyarakat

12. Kerukunan Umat Beragama
1. Menjaga dan memelihara stabilitas kerukunan umat beragama
2. Meningkatkan toleransi kehidupan umat beragama
3. Menyelenggarakan kegiatan kemitraan sesama umat beragama
4. Melaksanakan kegiatan yang dapat memperkokoh kesatuan umat beragama